Pertanyaan :
1.
Apa hukumnya bagi seorang wanita yang merokok ?
2.
Saya pernah dengar bahwa tembakau (salah satu bahan baku rokok) itu dulunya
berasal dari kencing syetan, tapi kenapa merokok diperbolehkan dalam Islam ?
3.
Jika seorang nonmuslim kemudian masuk Islam, tetapi
selama ia menjadi nonmuslim mempunyai anjing di rumahnya dan selalu
dielus-elus, dan anjingnya juga selalu masuk tumah. Saat ia masuk islam, ia
masih menggunakan rumah itu dan pakaian itu, sedangkan syarat suci dari najis
mugholadloh kan
dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampuri dengan debu. Sementara
orang tersebut belum melakukannya. Apakah rumah dan pakaiannya harus dicuci ?
4.
Bagaimana hukum seniman menurut pandangan Islam ?
5.
Bagaimana hukum zina qolbu dan zina mata ?
dari
: GALAXI
Jawaban :
1.
Sama seperti orang laki-laki yang merokok.
2.
Bukan dari kencing syetan, tetapi dulunya tanaman
tembakau pernah dikencingi syetan. Merokok diperbolehkan karena memang tidak
ada dalil yang mengharamkannya.
3.
Berbicara suci atau tidak, sesuatu yang terkena najis
ketika belum disucikan maka belum bisa dikatakan suci. Namum ketika barang yang
tekena najis tersebut begitu sulit untuk disucikan maka dapat dima'fu.
4.
Tergantung pada diri seniman itu sendiri. Artinya yang ia
lakukan melanggar syari'at atau tidak.
5.
Dua-duanya maksiat.
Referensi :
1.
والضابط في ذالك أن
جميع ما يشق الإختراز عنه غالبا فهو معفو عنه.
(تنوير
No comments:
Post a Comment
untuk masukan kami mohon sudi kritik lewat komentar ini,,terimakasih