Login page

register for free

Username Password

Monday, 4 November 2013

hukum "operasi caesar


Pada era globalisasi masa kini banyak sekali teknologi-teknologi canggih yang menuntut adanya perkembangan zaman, baik itu berupa mesin, elektronik, media komunikasi, dll. Dari hal tersebut, peralatan yang digunakan oleh para dokter sekarang ini tentunya tidak mau kalah dengan yang lain, sehingga terciptalah suatu teknik "operasi" yang menggunakan sistem "caesar". Dalam hal ini, banyak dilakukan pada ibu-ibu yang akan melahirkan. Tentunya kita sudah tahu bahwa dalam hal tersebut seolah-olah terdapat unsur yang mendahului kehendak Alloh, yaitu dengan cara mempercepat keluarnya bayi yang ada di dalam kandungan sesuai dengan kehendak yang bersangkutan (yang hamil/keluarganya) yang dalam hal ini, sudah memenuhi batas minimal "muddatul hamli".
Pertanyaan :
1.             Bagaimana hukum "operasi caesar" ?
2.             Jika si pasien meninggal, apakah berlaku hukum "jinayat" dalam hal tersebut
dari : GALAXI
Jawaban :
1.             Ditafsil.
§  Bila memang tidak memungkinkan untuk melahirkan secara normal (membahayakan jika melahirkan secara normal) maka diperbolehkan.
§  Bila tidak ada perkara yang mengharuskan untuk operai caesar maka hukumnya tidak boleh.
Bila berbicara masalah mendahului kehendak Alloh atau tidak, segala sesuatu yang terjadi di dunia ini adalah kehendak Alloh. Namun adakalanya Alloh tidak ridlo terhadap sesuatu tersebut.
Contoh : Orang kafir, Alloh memang menghendaki orang tersebut untuk menjadi orang kafir, tetapi Alloh tetap tidak ridlo dengan orang kafir.
2.             Tidak berlaku hukum "jinayat".
Referensi :
1.          إذا ضاق الأمر اتسع. (فؤائد البهية  ص: 31)
2.          قال النبي صلى الله عليه وسلم : لا يؤمن عبد بالله حتى يؤمن بالقدر خيره وشره. رواه الترمدي.  (كاشفة السجا  ص: 5)
(كتاب الجنايات) القتل على ثلا ثة أضرب عمد محض وخطاء محض وعمد خطاء ... الخ. (كفاية الأخيار  ص: 155)

No comments:

Post a Comment

untuk masukan kami mohon sudi kritik lewat komentar ini,,terimakasih