Login page

register for free

Username Password

Monday, 4 November 2013

hukum dokter kepada pasien


Pertanyaan :
1.             Orang yang lain jenis kan tidak boleh melihat aurat yang bukan muhrimnya. Bagaimanakah dengan dokter pria yang sering melihat bahkan memegang aurat pasien perempuannya. Misalkan disuntik atau bahkan melahirkan. Apakah dokter tersebut berdosa?
2.             Misalnya ada seorang istri yang menolak berhubungan intim dengan suaminya, dengan alasan sedang sakit. Tapi sang suami tetap memaksa. Padahal istri yang tidak mau malayani suaminya akan dilaknat sampai datangnya waktu pagi. Apa istri itu tetap dilaknat ? Dan apa yang semestinya dilakukan oleh sang istri tersebut ?
Dari : Santri TKJ (GALAXI)
Jawaban :
1.             Dokter itu tidak dosa. Memandang itu ada tujuh macam, ada yang boleh dan ada yang tidak boleh, dan salah satu dari yang diperbolehkan adalah untuk mengobati.
2.             Tidak dilaknati. Seorang istri boleh menolak ketika diajak suaminya untuk berhubungan intim dengan alasan tertentu misalnya sakit, dll.
Referensi :
1.    ونظر الرجل إلى المرأة سبعة أضرب . . . إلى قوله (والخامس النظر للمداواة فيجوز) نطر الطيب من الأجنبية (إلى مواضع التي يحتاج إليها) في المداواة حتى مداواة الفرج . . . الخ. (فتح القريب  ص: 44)
(لا تسقط المؤن إن منعته العذر) كعباله وهي كبرالذكر بحيث لاتحتمله الزوج, ومرض يضر معه الوطئ. (نهاية الزين  ص: 336)

No comments:

Post a Comment

untuk masukan kami mohon sudi kritik lewat komentar ini,,terimakasih