Login page

register for free

Username Password

Friday, 1 November 2013

hukum wanita karir menurut islam part 2

IV. SEBAB SEBAB WANITA KELUAR RUMAH

 

1.Makar yahudi dan nashari dengan  berdalih kebebasan

            Mereka kaum yahudi dan nashrani pasca abad kebangkitan industri di eropa, tidak henti hentinya mengembor- ngemborkan kata kata kebebasan kebebasan para pemikir dan cendikiawan eropa adalah keluar dari ungkapan kekuasaan gereja yang membatasi ruang lingkup mereka termasuk dalam masalah masalah pribadi mereka, arti kebebasan lain yang mereka maksudkan ialah melepaskan diri dari belenggu rumah menghalangi halangi penemuan ilmiah dan menuduh orang yang tidak sependapat denganya adalah kafir.

            Ungkapan kebebasan kemudian berkembang dan meningkat sehingga artinya menjadi keluarnya wanita dari rumahnya untuk beraktifitas persis seperti kaum pria tanpa mengindahkan struktur fisiknya dan kekuatan tubuhnya termasuk perasaan dan hati nurani .

            Kaum wanita gembira dengan keikutsertaanya dengan kaum pria dalam seluruh aktifitasn kaum pria,mereka mengira bahwa dengan begitu mereka diberi kesempatan untuk mengerjakan seluruh aktifitas yang diharamkan selama ini,mereka menuntut emansipasi dan kebebasan wanita, tragisnya kaum wanita tidak tahu bahwa apa yang mereka serukan tiada lain sebagai perangkap untuk sampai pada sasaran yang telah disusun.

            Kemudian makna kebebasan orang orang eropa mempunyai asumsi yang tidak benar, kemudisn kebebasan tersebut berkembang semakin jauh sehinga sampai melakukan hubungan seksual dijalan jalan raya didengar dan ditonton orang banyak.padahal makna kebebasan telah dibatasi oleh  satu bingkai yang tidak boleh melanggar dengan syariat, dan akal manusia, karena makna kebebasan tersebut melanggar terhadap hak asasi manusia.

 (Wajah Dunia Islam: 328 ).

 

 2.  Dampak Ekonomi

            Abul A`la Al maududi berkata Diantara implikasi yang ditimbulkan oleh sistem kapitalis adalah wanita menjadi penghambat bagi suaminya, anak-anak menjadi beban ayahnya,orang  orang menjadi induvidualis, hanya memperhatikan dirinya sendiri dan tidak mempedulikan orang lain,kondisi perekonimaan menuntut setiap orang diantara masyarakat untuk bekerja mencari nafkah,sehingga seluruh lapisan masyarakat baik kaum wanita,gadis gadis,para janda,dan wanita yatim mereka harus keluar rumah untuk mencari pekerjaan.

            Seorang ilmuwan berkebangsaan Inggris Samuel Simels, dengan jujur pernah ia mengatakan : sesungguhnya sistem yang mengatur supaya wanita sibuk bekerja di industri-industri, sekalipun hal tersebut menjanjikan kesejahteraan, namun ia juaga berakibat dapat merobohkan mahligai rumah tangga soalnya sistem ini menyerang langsung pada rangkaiannya, merobohkan sendi-sendi keluarga, mengoyak-ngoyak berbagai ikatan sosial, dan merampas istri dari suaminya dan anak-anak dari kaum kerabatnya.

Akibatnya secara fisik sistem ini ternyata tidak menghasilkan apa-apa, selain dari pada merendahkan akhlaq dan moral wanita.

 (Hukum wanita dan keluarga: 3)

 

 3.  Dangkalnya mereka terhadap nilai-nilai  Islam

            Penyebab utama yang mendasari seorang wanita keluar rumah disebabkan mereka kurang mengerti hakikat dan peranannya di dalam menciptakan generasi-generasi islam masa mendatang sehingga hari-hari mereka dihabiskan diluar rumah hanya ingin mencapai ekonomi yang makmur saja, ini semua dikarenakan dangkalnya pemahaan kaum wanita menggenai nilai nilai adien itu sendiri.

 

V. DALIL-DALIL DI SYARIATKAN AGAR WANITA TINGGAL DI     RUMAH.

 

Allah Ta`ala berfirman :

وقرن في بيوتكن ولا تبرجن الجاهلية الأولى

 

“ Tetaplah para wanita tinggal di dalam rumah mereka dan janganlah mereka bertabarruj seperti orang jahiliyah ” ( Al Ahzab:33)

Ibnu Katsir berkata :” tetaplah mereka para wanita tinggal di dalam rumah, maka janganlah mereka keluar rumah melainkan ada keperluan syar’i ”.

( Tafsir Ibnu Katsir 3/450 ).

 Sedangkan menurut Asy  Syaukani  Sesungguhnya maksud ayat di atas adalah “ memerintahkan kepada mereka ( para Wanita ) agar tinggal dan menetap di dalam rumah, dan bukankah ia( wanita )  sebagai penyejuk pandangan “ ( Fathul Qodir 4 / 347)

Umar bin Khothab pernah berkata :

 

استعينوا على النساء بالعري إن إحداهن إذا كثرت ثيابها وحسنت زينتها أعجبها الخروج.

 

“ Sederhanakan atas wanita dalam berpakaian, sesungguhnya salah seorang dari mereka apabila ia memiliki banyak pakaian dan perhiasan yang bagus maka akan membuat ia senang keluar rumah” . ( Fathul Qodir 4/347)

Allah Ta`ala berfirman :

 

يأيها الذين امنوا قوا أنفسكم وأهليكم نارا وقودها الناس والحجارة      

 

“ Wahai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluarga mu dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu .(At Tahrim :6 ).

VI. DAMPAK NEGATIF WANITA BEKERJA DI LUAR RUMAH

 

 1.  Menelantarkan putra putrinya, mereka kurang mendapatkan kasih sayang  perawatan dan pendidikan langsung dari sang ibu. Dalam sebuah hadits Rosulullah  bersabda :

 

إن الله تعالى سائل كل راع عما استرعاه أحفظ ذلك أم ضيعه حتى يسأل الرجل عن أهل بيته

 

“ Sesungguhnya Allah  akan meminta pertanggung  jawaban setiap pemimpin atas apa yang di pimpin apakah ia menjaga kepemimpinan itu atau melalaikannya sehingga orang laki-laki ditanya tentang anggota keluarganya” ( As-Silsilah  Ahadits As Shohihah :1636)

 

            WHO (Badan kesehatan dunia ) menyatakan”, bahwa setiap anak membutuhkan pendidikan yang terus menerus dari ibunya selama tiga tahun,maka kita akan mendapatkan bahwa ibu- ibu akan sibuk  dangan pendidikan anak anaknya dan tidak ada waktu bagi mereka untuk keluar dari rumahnya.(Wanita karir dalam tinjauan :108 ).

 

 2.  para wanita bekerja diluar rumah pada umumnya mereka bercampur baur dengan kaum laki laki,dan ini merupakan bencana yang besar. Dalam sebuah hadist Rasullah e bersabda :

 

ما تركت من بعدي فتنة أضر عل الرجل من النساء

 

Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalan ku fitnah  yang lebuh berbahaya bagi laki laki dari fitnahnya wanita” (Bukhari Muslim ).

 

3. Para wanita yang bekerja diluar rumah, mereka pada umumnya melepaskan      hijabnya,sering bepergian dan memakai parfum atau make up yang dapat mengundang syahwat kaum laki laki.

 

 4.  Wanita yang bekerja diluar rumah ,dapat menghilangkan sifat dan naluri keperempuanya,kehilangan kasih sayang kepada para putranya  disamping   itu juga kan meruntuhkan sistem keluarga,tidak ada keharmonisaan dan tolong menolong didalamnya.

 

5.  Seorang wanita telah ditaqdirkan untuk mencintai perhiasan,memakai emas,pakaian pakaian yang bagus dan lain sebagainya,maka jika ia keluar rumah untuk bekerja ,ia akan bersikap boros karena banyaknya perhiasan dan pakaian serta asesoris lain yang akan dibelinya.

 

6   Membuka pintu pintu perzinahan atau perkara perkara yang menjerumus kejurang perzinahan,karena wanita keluar rumah pada hakikatnya mengundang fitnah bagi dirinya dan orang  lain.

(Ensiklopedi wanita muslimah :160 ).

 

VII.   SYARAT-SYARAT DIPERBOLEHKAN WANITA BEKERJA   DILUAR     RUMAH

 

            Keterpaksaan (Darurat ) dilihat dari segi keurgensianya,oleh karena itu seorang wanita terpaksa harus bekerja diluar rumahnya,maka dia harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

 

1.  Mendapatkan izin dari walinya, yaitu Ayah atau suaminya untuk suaktu pekerjaan yang halal seperti menjadi tenaga pendidik para siswi atau menjadi perawat khusus wanita.

 

 2.  Tidak bercampur baur dengan kaum laki laki, atau melakukan khalwat dengan laki laki yang bukan mahramnya. Rasulullah   bersabda :

 

لايخلون رجل بامرأة  فإن ثالثهما الشيطان

 

Janganlah sekali kali seorang laki - laki berkhalwat (berduan )dengan wanita, karena yang ketiganya adalah syaithan”. (HR  At Tirmidzi ).

 

 3.  Tidak berlaku tabaruj dan menampakan perhiasaan yang dapat mengundang fitnah. menurut syeikh Almaududi, kata tabaruj, bila dikaitkan dengan seorang wanita memiliki tiga pengertian :

1.  Menampakan keelokan wajah dan bagian bagian tubuh yang     membangkitkan birahi,

2.  Memamerkan pakaian dan perhiasaan yang indah dihadapan kaum laki laki yang bukan mahram.

3.  Memamerkan diri dan berjalan berlenggak lenggok dihadapan kaum laki-laki yang bukan mahram . (Al Hijab :290).

Menurut Alqur`an dan As Sunnah dan kesepakatan para ulama bahwa hukum tabaruj adalah haram. (Ensiklopedi Wanita muslimah  :153 ).

 

 4.   Tidak memakai parfum yang menyengat hidung atau parfum yang membangkitkan birahi seseorang,dalam sebuah hadist

 Rasullah  bersabda :

 

كل عبن زانية وان المرأة  إذا إستعطرت ثم مرت بالمجلس فهي زانية

 

Setiap mata adalah penzina,dan sesungguhnya apabila wanita itu mengenakan wewangian  kemudian dia berlalu melewati majlis, maka dia adalah penzina”. { HR Abu Daud, dan At Tirmidzi }.

 

 

5  .Memakai hijab menurut ketentuan syar`I,

Allah Ta`ala berfirman :

 

يأايها النبي قل لأزواجك وبنتك ونساء  المؤمين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدني أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورا رحيما

 

“ Wahai Nabi katakanlah kepada istri istrimu, anak anak perempuanmu, dan para wanita mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya  keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu ,dan Allah maha pengampun lagi maha penyanyang “ (Al- Ahzab :59 ).

 

 

VIII. KENDALA KENDALA WANITA BEKERJA DILUAR RUMAH

           

            Pekerjaan seorang wanita diluar rumah pada hakikatnya siksaan bagi dirinya, walaupun hal tersebut nampaknya tidak terasa,karena seorang wanita tidak mampu bekerja atau melakukan pekerjaan sebagaimana kaum laki laki, dalam banyak hal,karena kondisi fisik wanita yang lemah yang membuatnya tidak leluasa bergerak, diantaranya:

 

1. Karena haid. Pada waktu haid seorang wanita harus beristirahat dan tidak boleh membawa beban berat agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merusak kesehatan dan dirinya serta mengganggu kelancaranya .

2. Karena hamil. Dalam kondisi tersebut seorang wanita merasakan lemah sehingga dia tidak mampu bekerja   berat.

3. Karena nifas ( melahirkan ). Dalam kondisi tersebut seorang wanita juga merasakan berbagai kesulitan dan tubuhnya merasa lemah, dia kehilangan darahnya, oleh sebab itu,dia tidak boleh dibebani pekerjaan yang memberatkan.

 4.  Menyusui dan merawat anak Selama dua tahun seorang ibu harus merawat bayinya, selalu menyertainya, mengurusi segala kebutuhanya,dan mendidiknya,disamping itu dia masih lagi menangani pekerjaan rumah demi berlangsungnya kebahagiaan rumah tangganya,dan jika hal itu dia tinggalkan,maka ia akan menjadi bencana bagi seluruh keluarganya.

 5.  Susunan tubuh, tubuh seorang perempuan yang hamil, melahirkan anak serta menyusuinya, pastilah sangat berbeda dengan tubuh seorang lelaki yang tidak menanggung beban semua itu. (Ensiklopedi wanita muslimah:165 ).

 

 

IX. PENUTUP

            Alhammdulillah makalah hukum wanita karier dalam islam telah kami kupas, kami menyadari disana-sini masih terdapat banyak kekurangan, karena Alhaq hanya dari Allah Ta`ala datangnya, dari kekurangan  dan kesalahan dari diri kami yang lemah ini.

Allahu A`lam bishwab.

 

                                                                                                               Surakarta 20 Rabiul Awal 1422 H.

 

  REFERENSI

 

 1.  Alquranul kariem

 2.  Shahih Muslim,Imam Muslim

 3.  Ensklopedi wanita muslimah

 4.  Wajah Dunia Islam,

 5.  Tafsir Alquranu Adzim,Ibnu Katsier

 6.  Fathul Qodir,Imam Asyaukani

 7.  Wanita karir dalam tinjauan Alqur`an dan As sunnah

 8.  Al Hijab,Abul A`la Almaududi

No comments:

Post a Comment

untuk masukan kami mohon sudi kritik lewat komentar ini,,terimakasih